STUDI KELAYAKAN RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL TINGKAT SD/SMP/SMA
Disusun untuk memenuhi tugas ICT
Oleh:
LILIAN WIDYASARI 942010034
MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2011
- Pengertian RSBI
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
Salah satu kebijakan pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia adalah penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Di Indonesia, sekolah bertaraf internasional diawali dengan didirikannya sekolah-sekolah yang disiapkan khusus untuk menampung siswa-siwa asing, yang orangtuanya bekerja sebagai diplomat asing ataupun bekerja di perusahaan-perusahaan multinasional seperti Jakarta Internasional School (JIS), yang didirikan tahun 1951. Sejak itu, mulai bermunculan berbagai sekolah bertaraf/berstandar internasional di Indonesia, baik yang didirikan oleh kantor-kantor Kedutaan Besar asing maupun oleh lembaga-lembaga swasta (domestik dan asing) yang bergerak di bidang pendidikan. (Anonim; 2010)
Menurut data Education Development Index (EDI) yang diterbitkan UNESCO pada 2007, peringkat Indonesia mengalami penurunan dari peringkat 58 menjadi peringkat 62 dari antara 130 negara. Skor EDI Indonesia adalah 0,935 yang lebih rendah daripada Malaysia (0,945) dan Brunei Darusalam (0,965). Hal ini mendorong para penanggungjawab dan pelaku pendidikan di Indonesia untuk berupaya mendesain berbagai program dan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan ke arah yang lebih baik. (Anonim; 2010)
- Landasan Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 ps 50
- UUNo. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah
- UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
- UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional
- PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61
- Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 : Standar Isi, SKL dan Implementasinya
- Tujuan Program RSBI
Umum
a) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar Nasional Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional.
c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.
Khusus
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri internasional.
RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai berikut:
1) menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2) menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK;
3) memenuhi Standar Isi; dan
4) memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
1) sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing;
2) muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan/ atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan
3) menerapkan standar kelulusan sekolah/ madrasah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan.
- PELAKSANAAN KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN RSBI MENGGUNAKAN ASAS-ASAS SEBAGAI BERIKUT:
1) Menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dengan mengadabtasi kurikulum sekolah di Negara lain.
2) Mengajarkan bahasa asing, terutama penggunaan bahasa Inggris, secara terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Metode pengajaran dwi bahasa ini dapat dilaksanakan dengan 2 kategori yakni Subtractive Bilingualism (beri penjelasan oleh penulis) dan Additive Bilingualism, yang menekankan pendekatan Dual Language.
3) Pengajaran dengan pendekatan Dual Language menekankan perbedaan adanya Bahasa Akademis dan Bahasa Sosial yang pengaturan bahasa pengantarnya dapat dialokasikan berdasarkan Subjek maupun Waktu (beri penjelasan oleh penulis).
4) Menekankan keseimbangan aspek perkembangan anak meliputi aspek kognitif (intelektual), aspek sosial dan emosional, dan aspek fisik.
5) Mengintegrasikan kecerdasan majemuk (Multiple Intelligence) termasuk Emotional Intelligence dan Spiritual Intelligence ke dalam kurikulum.
6) Mengembangkan kurikulum terpadu yang berorientasi pada materi, kompetensi, nilai dan sikap serta prilaku (kepribadian ).
7) Mengarahkan siswa untuk mampu berpikir kritis, kreatif dan analitis , memiliki kemampuan belajar (learning how to learn) serta mampu mengambil keputusan dalam belajar. Penyusunan kurikulum ini didasarkan prinsip ”Understanding by Design” yang menekankan pemahaman jangka panjang (”Enduring Understanding”). Pemahaman (Understanding) dilihat dari 6 aspek: Explain, Interpret, Apply, Perspective, Empathy, Self Knowledge.
8) Kurikulum tingkatan satuan pendidikan dapat menggunakan sistem paket dan kredit semester.
9) Dapat memberikan program magang untuk siswa SMA, MA dan SMK.
10) Menekankan kemampuan pemanfaatan Information and Communication Technology (ICT) yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran.
C. Sasaran
Sasaran program Rintisan SD–BI adalah Sekoiah Dasar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD) negeri atau swasta.
2. Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Kategori Mandiri.
3. Memiliki jumlah SDM yang memadai dan potensial untuk dikembangkan.
4. Telah melaksanakan kurikulum sesuai Permendiknas No. 22, dan 23 Tahun 2006.
5. Terakreditasi dengan kategori 'A’.
6. Tersedia tenaga pengajar yang mampu mengajar dalam bahasa Inggris untuk mata pelajaran Matematika dan Sains.
7. Tersedia sarana prasarana minimal, sesuai dengan Permendiknas nomor 24 tahun 2007 untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu.
8. Tersedia dana untuk membiayai pengembangan program Rintisan SD-BI.
9. Tersedia lahan terbuka yang memadai untuk pengembangan fasilitas sarana prasarana sesuai tuntutan kebutuhan SD-BI
D. Kriteria Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
No. | Parameter | Persyaratan |
1. | Standar Nasional Pendidikan (SNP) | Harus Sudah Terpenuhi |
2. | Guru | Min S2/S3: 10% (SD), 20% (SMP), 30% (SMA/K) |
3. | Kepala Sekolah | Min S2 dan mampu berbahasa asing secara aktif |
4. | Akreditasi | A (95) |
5. | Sarana Prasarana | Berbasis TIK |
6. | Kurikulum | KTSP diperkaya dengan kurikulum dari negara maju, penerapan SKS pada SMA/SMK |
7. | Pembelajaran | Berbasis TIK, dan bilingual (mulai kelas 4 SD), sister school dengan sekolah dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya |
8. | Manajemen | Berbasis TIK; ISO 9001 dan ISO 14000 |
9. | Evaluasi | Menerapkan model UN dan diperkaya dengan sistem ujian internasional (Negara Maju dan atau negara lain yang memiliki keunggulan tertentu) |
10. | Lulusan | Memiliki daya saing internasional dalam melanjutkan pendidikan dan bekerja (SMK) |
11. | Kultur Sekolah | Terjaminnya Pendidikan Karakter, Bebas Bullying, Demokratis, Partisipatif |
12. | Pembiayaan | APBN, APBD dan boleh memungut biaya dari masyarakat atas dasar RAPBS yang akuntabel |
Dikjend Man.Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas : 2009
- Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dapat diselenggarakan dengan menggunakan model-model penyelenggaraan yang dianggap paling sesuai atau cocok dengan kebutuhan, kekhasan, keunikan, dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap Sekolah/Madrasah, baik untuk penyelenggaraan Sekolah/Madrasah yang baru maupun pengembangan Sekolah/Madrasah yang sudah ada sebelumnya. Model-model penyelenggaraan tersebut adalah sebagaimana diuraikan berikut ini :
- Model "Terpadu - Satu Sistem atau Satu Atap - Satu Sistem"
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model terpadu atau satu atap - satu sistem yaitu penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di dalam satu lokasi dengan menggunakan sistem pengelolaan pendidikan yang sama. Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model ini dapat dipimpin oleh seorang direktur/manajer yang mengkoordinasikan tiga kepala Sekolah/Madrasah yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Model "Terpisah - Satu Sistem atau Tidak Satu Atap - Satu Sistem"
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model terpisah atau tidak satu atap - satu sistem yaitu penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di dalam lokasi yang berbeda atau terpisah dengan menggunakan sistem pengelolaan pendidikan yang sama. Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model ini dapat dipimpin oleh seorang direktur/manajer yang mengkoordinasikan tiga kepala Sekolah/Madrasah yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada pada lokasi berbeda.
- Model "Terpisah - Beda Sistem atau Tidak Satu Atap - Beda Sistem"
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model terpisah - beda sistem yaitu penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lokasi yang berbeda (terpisah) dengan sistem pengelolaan pendidikan yang berbeda. Penyelenggaraan model ini disarankan hanya pada fase rintisan penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang dalam kurun waktu tertentu harus ditingkatkan secara bertahap ke model penyelenggaraan satu atap dengan satu sistem atau model penyelenggaraan tidak satu atap dengan satu sistem.
- Model "Entry - Exit"
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model "Entry - Exit" yaitu penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan cara mengelola kelas-kelas reguler dan kelas-kelas bertaraf internasional. Peserta didik pada kelas-kelas bertaraf internasional yang oleh karena berbagai alasan tertentu tidak bisa melanjutkan di kelas bertaraf internasional bisa pindah ke kelas-kelas reguler. Begitu pula sebaliknya, peserta didik pada kelas-kelas reguler bisa pindah ke kelas-kelas bertaraf internasional, jika dipandang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk masuk ke kelas-kelas bertaraf internasional.
- KENDALA DITERAPKANNYA RSBI
Pada dasarnya RSBI dimaksudkan agar mutu pendidikan dapat dimaksimalkan dengan melakukan rintisan sekolah bertaraf internasional dengan menggunakan pengantar bahasa inggris meskipun tidak mengesampingkan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional. Sebagaimana diketahui secara umum bahwa seseorang dalam merintis arah kehidupan sangat ditentukan oleh kemampuan dan tingkat pendidikan yang dimiliki, di mana sampai saat ini untuk memasuki sekolah yang lebih tinggi dibutuhkan kemampuan lebih atau bahkan untuk memasuki dunia kerja nantinya diutamakan seseorang yang mempunyai berbagai keahlian dan kemampuan. Salah satu yang sampai saat ini yang sangat penting adalah kemampuan menggunakan BAHASA INGGRIS sebagai bahasa pengantar, dalam arti mampu aktif berbahasa inggris. Lebih-lebih diprasyaratkan adanya sertifikat TOEFL yang menjadikan momok bagi sebagian besar lulusan sekolah untuk memasuki dunia kerja. Hal ini tidak mengesampingkan pentingnya kemampuan yang harus dimiliki seseorang seperti Komputer, Bahasa Asing yang lain, dan lain-lain.
Merupakan sebuah keputusan yang sulit bagi sebagian siswa dan atau orang tua sebagai penopang biaya siswa untuk mewujudkan keinginan agar mempunyai kualitas pendidikan yang bisa bersaing di dunia pendidikan dan dunia kerja. Dilema dalam arti ingin meraih kualitas pendidikan yang maksimal, tetapi biaya yang sangat membuat keinginan tersebut terkubur. Hanya sebagian kecil siswa yang mampu meraih sukses lebih baik dengan mengandalkan pendidikan secara umum / reguler, hal ini yang mendorong siswa atau orang tua siswa berniat memasuki dunia pendidikan dengan tingkat kesulitan tinggi yaitu RSBI/SBI agar memiliki kemampuan lebih untuk bersaing di dunia pendidikan lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
RSBI dan SBI, seharusnya memberikan perhatian yang lebih, atau bahkan sangat lebih. Karena dengan output yang lebih baik dalam kualitas pendidikannya, maka sudah seharusnya memberikan rangsangan atau stimulus khusus bagi sekolah yang mempunyai kemampuan lebih menghasilan siswa yang berkualitas tinggi yang ke depannya digunakan sebagai acuan dalam target pencapaian angka keberhasilan pendidikan khususnya dalam pencapaian target nilai dengan standar internasional. Bukan malah sebaliknya, memberikan beban kepada siswa dan orang tua siswa yang sudah bekerja ekstra keras dalam belajar agar mampu memperoleh kualitas pendidikan yang diharapkan oleh Departemen Pendidikan di mana RSBI dan SBI merupakan sarana yang seharusnya dianak emaskan agar kualitas pendidikan lebih nyata terlihat dan nyata terserap. Siswa diberikan materi yang lebih, lebih-lebih kemampuan dengan pengantar bahasa inggris yang sampai saat ini masih terbatas pada sebagian kecil siswa yang sudah menguasainya. Orang tua diberikan tangung jawab mengawal anaknya agar lurus dalam menempuh dunia pendidikan di RSBI dan SBI. Selanjutnya, Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan fasilitas yang lebih dan bahkan kalau memungkinkan mengcover seluruh biaya pendidikan tanpa terkecuali khususnya sekolah negeri.
G. Penjaminan Mutu Proses Pembelajaran
Terdapat pergeseran paradigma pendidikan dari mengajar ke membelajarkan. Mengajar lebih menekankan pada kegiatan guru dalam mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa, dan siswa hanya sebagai pendengar, sedangkan pembelajaran lebih menekankan pada proses kegiatan siswa yang aktif mencari, menemukan sekaligus mempresentasikan temuan belajarnya. Sekolah bertaraf Internasional diharapkan menerapkan azas-azas pembelajaran aktif yang mengakses 5 pilar pendidikan (religious awareness, learning to know, learning to do, learning to be, and learning how to live together) dalam pengelolaan pembelajaran dengan rincian seperti berikut:
1. Pendekatan yang digunakan berfokus pada siswa dengan merangsang rasa ingin tahu dan motivasi intrinsik serta partisipasi siswa (inquiry, investigation) sehingga ide pembelajaran dapat datang dari siswa.
2. Siswa membangun pengetahuannya sendiri, bukan dibentuk oleh orang lain (constructivism).
3. Guru berperan sebagai fasilitator, sehingga tercipta interaksi Guru-siswa, siswa dengan siswa, siswa dengan guru, terjadi komunikasi multi arah, sikap guru terhadap siswa harus menimbulkan rasa nyaman, penyusunan kelas dapat dibuat dengan 2 macam pengelompokan seperti kelas dengan 1 kelompok umur (Single Age), Kelas dengan 2 kelompok umur (Multiage)
4. Pembelajaran melayani semua anak termasuk anak dengan kebutuhan khusus ( special needs ) secara terbatas (program inklusi), pendekatan yang digunakan menekankan adanya keragaman kompetensi, intelligence, agama, minat.
5. Menekankan pada pemahaman siswa bukan hafalan dan sekedar mengejar target pembelajaran maupun bahan ujian, tetapi berorientasi pada aktivitas dan proses.
6. Mengembangkan model-mdel pembelajaran yang konstruktif, inovatif seperti cooperative learning, pembelajaran berbasis masalah, dan contextual teaching and learning.
7. Memanfaatkan berbagai sumber belajar (lingkungan, nara sumber, dan penunjang belajar lainnya) tidak hanya dari guru.
8. Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa.
9. Memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih (intelligent choice) seperti dalam pemilihan proyek yang akan dikerjakan, gaya belajar, cara menyelesaikan soal, minat dalam batasan tertentu. Dalam mengakomodasi keragaman, pengajaran materi dapat diberikan berbeda-beda, umumnya 3 tingkatan/macam, sesuai dengan kebutuhan siswa. Praktek yang umumnya disebut Differentiated Instruction ini menyebabkan tugas yang diberikan kepada siswa juga dapat berbeda yang antara lain berupa Tiered Assignments serta tehnik diferensiasi lainnya. Untuk siswa berkebutuhan khusus (special needs) dapat dibuatkan program pembelajaran individu (Individual Educational Program/IEP).
10. Siklus pembelajaran dapat dimulai dari tahapan Exposure, Mini Lesson, Workshop dan Assessment. Siklus ini dapat berulang di setiap tahap sesuai dengan kebutuhan siswa.
11. Menciptakan dan memelihara berbagai lingkungan yang kondusif untuk siswa belajar seperti; penataan ruangan, materi pembelajaran.
H. Penjaminan Mutu Kompetensi Lulusan
1. Standar kelulusan menekankan pada semua aspek seperti spiritual, norma, sosial, emosional selain akademik.
2. Standar akademik menekankan pada pemahaman materi belajar, bukan pada pengumpulan nilai, yang harus didukung oleh berbagai bukti otentik
3. Kelulusan berdasarkan pada analisa individu yang menggunakan pertimbangan profesional guru dan sekolah
4. Kualitas lulusan dipersiapkan mampu bersaing secara global baik dari segi pengetahuan maupun kompetensi berkomunikasi dengan tetap mempertahankan budaya Indonesia.
5. Terdapat standar minimal pendukung yang harus dipenuhi siswa yang dapat berupa; projek dan makalah/tulisan, Community Service project (pengabdian pada masyarakat),program magang untuk SMA,MA dan SMK, serta kehadiran
6. Kualitas lulusan yang dihasilkan dapat diterima di sekolah-sekolah Internasional di dunia berdasarkan: kemampuan bahasa Inggris yang dimiliki siswa, tipe laporan standar internasional, benchmark standar Internasional, dapat bekerjasama dengan lembaga internasional.
I. Penjaminan Mutu Ketenagaan
1. Tenaga pendidik memiliki kualifikasi minimal S1, mampu berbahasa Inggris, memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.
2. Seleksi tenaga pendidik dilakukan secara professional oleh tenaga ahli dalam bidang sumber daya manusia (Human Resources Departement) yang dapat dilakukan dengan tahapan: wawancara awal,Class observation, Behavioral interview ,Behavioral test,English test (TOEFL dan conversation), Micro teaching and discussion,Tes kesehatan
3. Performance management dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai dasar untuk pengembangan SDM lebih lanjut dengan instrumen khusus berdasarkan standar Teaching Effectiveness.
4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia berdasarkan Kompetensi (Competency-based Human Resorces System)
DAFTAR PUSTAKA
fansmania.wordpress.com/.../program-rintisan-sekolah-bertaraf-internasional/ - Cached - Similar
http://www.sekolahinternasional.com/2010/10/pengertian-rsbi-rintisan-sekolah.html
Panduan Penyelenggaran Program SMA Rintisan Bertaraf Internasional, Depdiknas, Dirjen Mandikdasmen, Direktorat Pembinaan SMA, 2008
Saud, Udin., & Hartini,Nani. (2009). Analisis Kebutuhan Kasus Untuk RSBI: Studi Kasus di SMA RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Diambil pada 24 Februari 2011.
stellamarisserpong.wordpress.com/2009/03/.../pengertian-sbi/ - Cached - Similar
t4262-sd-bi-sekolah-dasar-bertaraf-internasional.html
viewtopic.php.html
www.wonosari.com/sekolah.../sd-bi-sekolah-dasar-bertaraf-internasional-t4262.htm - Cached - Similar